iklan

iklan
rdx

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pernikahan merupakan ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir, pendidikan dll. dalam pandangan islam, pernikahan merupakan ikatan suci, dimana dua insan yang berlainnan jenis dapat hidup bersama engan di restui agama, kerabat, dan masyarakat.


Proses pernikahan tidak hanya wajib bagi manusia, tapi bisa juga menjadi sunah, makruh, bahkan haram berikut penjelasannya:
  1. Menikah menjadi wajib jika seorang telah cukup mapan atau telah mapu memberi nafkah  keluarga dan mempunyai keinginan biologis yang kuat.
  2. Menikah menjadi sunah jika seseorang hanya mampu menyalurkan keinginan biologisnya    tapi belum cukup mapan dalam memberikan nafkah keluarga.
  3. Menikah menjadi makruh apabila tidak mempunyai keanggupan dalam menyalurkan hasrat biologisnya, kendati ia sudah mampu memberi nafah keluarga.
  4. Menikah bisa menjadi haram (tidak boleh) jika ada seseorang yang memiliki penyait kelamin,atau menikah dengan tujuan ingin yang tidak baik kepada calon suami/istri.

Nah setelah kita membaca macam-macam hukum islam tersebut mari kita pertimbangkan dulu jika ingin menikah, menkahlah dengan tujuan yang baik dan mengharap ridho Alloh semata.
Oke semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Followers